Tuesday, April 9, 2013

Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara


1.     Bangsa dan Negara

Bangsa merupakan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

Negara merupakan organisasi diantara sekelompok / beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.

a.       Pengertian Negara Menurut Para Ahli
George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.

Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.

Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.

Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan

G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara mengandung berbagai arti sebagai berikut : Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hukum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.


b.      Pengertian Negara dari Segi Organisasi :
-          Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.

-          Negara sebagai Organisasi Politik
1. ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. ROBERT Mc IVER : Negara ialah Asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3. MAX WEBER : Negara dalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

-          Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
1. HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual.
2. J.J. ROUSEAU : Kewajiban Negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.

-          Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Top of Form

2.     Teori Terbentuknya Negara
1.Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Teori yang bersifat ketuhanan merupakan teori tertua dari asal- usul kenegaraan. Teori ini menjadi kepercayaan sebagian besar komunitas seperti, Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan Masyarakat pertengahan negara Eropa.
Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan- peraturan dhalim.
Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Di India teori ini berlaku dan dipercaya dalam kisah Mahabhrata dimana dunia telah menjadi negara berbentuk anarki, dimasa itu masyarakat India memohon kepada Tuhan mereka untuk diturunkan seorang pemimpin.
Mereka berdo’a wahai Tuhan kami, sungguh kami akan binasa bila negara ini tidak terlahir seorang pemimpin, turunkanlah kepada kami seorang pemimpin, dimana ia bisa membawa kami tenang dalam ibadah, dan melindungi kami dari kedhaliman. Maka Tuhan menurunkan Manu sebagai pemimpin mereka.
Akan tetapi sebagian besar perjanjian yang berhasil diatas ditemukan didalam tulisan bapak gereja pertama. St. Paul menyatakan: serahkanlah jiwa untuk tunduk kepada yang memiliki kekuatan tak tertandingi, tidak ada kekuatan yang tinggi kecuali Tuhan: dimana segala kekuatan bersumber dariNYA.
Dari teori diataslah timbul keyakinan bahwa siapapun yang menentang kekuatan raja, maka dia telah melawan peraturan Tuhan, dan mereka pembangkang akan menerima kutukan atas perlawanannya.
Pendeta Kristen percaya bahwa manusia pada dasarnya tidak berdosa, dimasa ini negara tidak diperlukan. Akan tetapi tatkala manusia kehilangan dasarnya, maka negara dibutuhkan untuk mencegah hal
Jadi menurut teori ini Tuhanlah yang menciptakan negara, maka negara merupakan kekuatan bersifat ketuhanan yakni untuk memperbaiki kejahatan manusia.

2.Teori Kekuasaan / Kekuatan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresip. Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah.
Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.
Intisari dari teori ini adalah’’ perang untuk menjadi raja ‘’ ditahun 1080 Pope Gregory VII menulis: barangsiapa yang tidak mengetahui bahwa raja- raja atau pemimpin- pemimpin mereka yang membawa mereka dari permulaan, dimana para pemimpin tersebut buta dari mengenal tuhan, dan berpura- pura, buta yang disebabkan oleh ketamakan dan kesombongan yang tak tertahankan, bisa dianggap menjaga harga diri, kekerasan , kepercayaan yang jelek, pembunuhan , dan dekat dengan segala bentuk kejahatan, menjadi penghasut bersama para pemimpinnya menuju jalan iblis.
Pada abad 18. D. Hume mengungkapkan pandangan yang serupa, dia mengatakan, apakah mungkin kekuasaan pertama seseorang terhadap orang banyak selama perang dinegara tersebut masih berlaku, dimana keunggulan keberanian dan mengetahui kejeniusan dirinya sendiri sebagian besar nampak. Tatkala konser kebulatan hati sebagian besar merupakan syarat dan dimana kekacauan harta benda merusak dengan pantas sebagian besar perasaan, secara terus- menerus menjadi kebiasaan dimana kebiadaban diantara manusia membiasakan masyarakat kepada ketundukan.
Disisi lain ide Leacock tentang teori ini: pengertian menurut histori bahwa pemerintahan muncul dari agresip manusia, dimana permulaan negara ditemukan dalam perebutan dan perbudakan dari manusia sendiri, dalam perebutan hati dan penaklukan kaum lemah dimana dilakukan layaknya kampanye, pencarian yang diperoleh tidak jauh dari dominasi dirinya dalam kekuatan fisik.
Dari inilah pertumbuhan manusia yang agresip menuju kerajaan dan dari kerajaan sampai kepada kekaisaran merupakan suatu proses yang lama.

3. Teori Organis
Teori organis ini adalah teori yang kemudian menjelaskan tentang asal-usul perkembangan negara mengikuti asal-usul perkembangan individu. Individu berasal dari sebuah unitas yang disebut dengan sel, kemudian sel berkumpul membentuk jaringan dan jaringan membentuk organ, sistem organ begitu seterusnya sampai individu. Pertumbuhan negara juga dalam hal ini seperti itu. dimulai dari unitas menu ju pluralitas dengan cara sintesis fungsi pada setiap tingkatan unitas.
Teori ini dianggap sebagai teori tertua tentang negara karena ditarik dari asumsi plato yang mempersamakan individu dengan negara dengan menarik persamaan antara fungsi-fungsi negara dan fungsi-fungsi individu
Merujuk pada kondisi mula dimana masyarakat hidup dalam sistem primitip komunal. Dimasa ini hasil penyesuaian alat dan bahan- bahan lainnya terkesan simple ( sederhana ). Barang yang dipakai merupakan produksi masyarakat itu sendiri, dan rakyatpun bekerja secara gotong royong.
Alat- alat batu, busur, anak panah yang dahulunya terkesan dipakai untuk berburu, Mengumpulkan buah- buahan dari hutan, menangkap ikan , membangun tempat tinggal merupakan tradisi dimasa itu. Jaman primitip komunal ini masyarakat hidup dengan kerja sama, jika tidak maka mereka akan mati kelaparan ataupun tewas dimangsa binatang buas.
Pekerjaan yang dilakukan bersama tersebut memimpin mereka untuk adil, layaknya buah-buahan yang dipetik, binatang buruan dan lainnya, selalu dinikmati bersama. Disini terbukti konsep dari hidup sendiri dan memiliki suatu benda pribadi tidaklah hidup dimasa itu. Disana tidak ada esploitasi, golongan, negara, dan hidup dalam keterpaksaan. Dimasa ini masyarakat tidak bernegara.
Masyarakat primitip komunal berakhir selama 1000 tahun. bagaimanapun secara berangsur- angsur produktip mereka mulai berganti. Sebagai pengganti peralatan batu dan pemburuan masyarakat mulai bertani dan hasilnya memuaskan, disana telah lahir cara penggarapan tanah, keterampilan tangan dan divisi buruh diantara berbagai cabang produksi.

4.Teori Perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak social menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Ini merupakan teori yang disusun berdasarkan keinginan untuk melawan tirani atau menetang rezim penguasa. Tokoh dari teori ini adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J. Rousseau. Teori ini mengasumsikan adanya keadaan alamiah yang terjadi sebelum manusia mengenal negara. Keadaan alamiah itu merupakan keadaan dimana manusia masih bebas, belum mengenal hukum dan masih memiliki hak asasi yang ada pada dirinya. Akan tetapi karena akibat pekembangan kehidupan yang menghasilkan kompleksitas kebutuhan maka manusia membutuhkan sebuah kehidupan bersama.  Dimana dibentuk berdasarkan perjanjian bersama untuk menyerahkan kedaulatan kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan bersama tersebut.
Kongfucu, misalnya, menyatakan bahwa Tuhan memberi mandat (the mandate of heaven) kepada raja untuk memerintah rakyatnya. Apabila raja dianggap tidak memerintah dengan baik, maka mandat itu dicabut oleh Tuhan. Tetapi bagaimana dan kapan mandat harus dicabut, rakyatlah yang mengetahui dengan melihat gejala-gejala alam, seperti adanya bencana banjir, gempa bumi, kelaparan dan sebagainya. Walau pun secara prinsip Tuhan sumber kewenangan, tampak pula bahwa akhirnya manusia yang secara praktis mengoperasikannya.

5. Teori Naturalis
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
Bahwa negara dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang alamiah terjadi dan merupakan esensi dari kemanusiaan itu sendiri. Teori ini diperkenalkan oleh Aristoteles yang menyebut manusia sebagai zoon politicon. Penyebutan manusia sebagai zoon politicon adalah  bahwa manusia bar dikatakan sempurna apabila hidup dalam ikatan kenegaraan. Negara adalah organisasi yang rasional dan ethis yang dibentuk untuk menyempurnakan tujuan manusia dalam hidup.
Ketika perjuangan panjang telah dimulai di Eropa untuk menghancurkan keimanan akan Tuhan dan agama, menggantinya dengan filosofi naturalis dan sebuah model humanis untuk kehidupan manusia. Kekuatan yang paling signifikan di balik perjuangan ini bukanlah pemikir yang ini atau yang itu, melainkan organisasi Masonik, yang memunyai begitu banyak anggota dari pemikir, ideolog, dan pemimpin politik.

6.Teori Daluwarsa
Teori daluwarsa menyatakan bahwa raja bertakhta bukan karena jure divino (kekuasaan dari Tuhan) akan tetapi karena jure consuetudinario (kebiasaan). Raja dan organisasinya karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian akan melahrkan hak milik.  Teori ini juga dikenal sebagai doktrin legitimisme dan dikembangkan di Perancis pada abad ke-17.

7.Teori Idealis
Disebut sebagai teori idealistis dikarenakan negara dianggap sebagai sebuah kesatuan yang mistis dan memiliki aspek supranatural.
Hegel adalah Pemuka teori idealistis yang berdasarkan pada nature Negara. Menurutnya Negara bukanlah sebuah mekanisme artifisial yang diciptakan oleh manusia. Hal ini merupakan perwujudan yang tinggi dari idea atau Tuhan. Argumentnya berjalan sebagai berikutnya:
Jumlah universe adalah hal yang masuk akal. Dalam organik ini semua idea atau pun spirit dunia ( Tuhan ) merupakan realita. Semuanya termasuk zat dan masalah dunia luar adalah ciptaan atau penjelmaan idea ini. Proses sejarah dunia berjalan melalui idea hingga mencapai kesempurnaan dengan sendirinya.
Idea merupakan jalan yang menunjuk tujuan dimana melalui berbagai percobaan, Semua benda didunia terbentuk atau lahir dari sebuah idea hingga terus melaju ketahap realisasi sendirinya. Kemajuan dunia melaju dari anorganik menuju dunia organik tumbuh- tumbuhan dan hewan – hewan, hingga akhirnya datang kesadaran ketidak sempurnaan dalam diri manusia.
Manusia diberikan kemuliaan yang tinggi dengan ideanya. Progresnya melalui institusi. Institusi juga merupakan penjelmaan dari idea. Institusi pertama adalah keluarga, lalu menjadi masyarakat dan setelah itu terbentuklah Negara. Jadi Negara merupakan penjelmaan dari idea.
Jadi, menurut Hegel Negara itu adalah idea bersifat ketuhanan seperti kepercayaan kita akan kuasaNya. Mustahil akan ada evolusi yang lebih jauh melebihi Negara. Negara adalah kepribadian dan memiliki kemauan tersendiri.


8.Teori Patriakal dan Matriakal
Teori Patriakal
Menurut Aristoteles, negara wujud akibat perkembangan kumpulan manusia yang mempunyai pertalian darah. Keluarga dianggap sebagai unit asas sesebuah masyarakat manakala puak pula sebagai gabungan beberapa puak keluarga. Gabungan ini mewujudkan institusi kampung dan dimajukan menjadi negara. Kewibawaan keluarga bergantung kepada ketaatan kepada kaum lelaki. Kaum lelaki menjadi pakar rujuk dan keputusan dianggap sah dan mengikat semua anggota masyarakat.
Teori Matriakal
Dalam masyarakat primitif ketua keluarga ialah ibu dan bukan bapak. Corak perkahwinan dalam masyarakat tradisional mengiktiraf wanita sebagai barangan pertukaran yang penting. Pertalian sesuatu keluarga dikesan melalui anggota keluarga wanita.

9.Teori Historis
Bahwa negara sebagai sebuah organisasi social tidak dibuat akan tetapi tumbuh berdasarkan evolusi kehidupan manusia. Dalam hukum evolusi lembaga-lembaga sosial mendapatkan keniscayaan, dan sangat bergantung pada kondisi, waktu dan tempat dimana evolusi itu bergantung. Lembaga sosial merupakan sebuah keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang hadir dan bertambah mengikuti perubahan yang terjadi.
Teori terbentuknya negara secara historis sama dengan teori terbentuknya negara secara faktual, sebab sejarah terbentuknya negara yang dikemukakan itu secara metoda bersandarkan kepada fakta-fakta, bukan idealisasi konseptual / gagasan belaka.
Contoh: Aristoteles dalam karyanya Politeia mengemukakan terbentuknya negara [atau polis] itu berasal mula dari masyarakat, adapun masyarakat terbentuk dari komunitas yang lebih kecil dan tersusun dari desa, dusun dan susunan yang terkecil adalah keluarga. Ini diteorikannya sebagai zoon politikon; adapun paham penyelidikannya adalah empiris yang di dalamnya sudah tersimpul penjelasan yang sosiologis, historis dan faktual.
Contoh yang lain dapat diketahui dari metoda dari Niccolo Machiavelli dan Jean Bodin yang juga historis dan faktual.


3.     Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.

c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik


4.     Bentuk Negara
Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.

1. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”
Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi. 
Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu Konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota Konfederasi. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat skema berikut :
 

Garis putus-putus yang melambangkan ‘rantai komando’ dari Konfederasi menuju Pemerintah Negara A, B, dan C, dimaksudkan guna menunjukkan hirarki yang kurang tegas antara kedua ‘negara’ tersebut (tanpa petunjuk panah plus garis putus-putus). Dapat dilihat misalnya, garis ‘komando’ hanya beranjak dari Konfederasi menuju pemerintah negara A, B, dan C, tetapi tidak pada warganegara di ketiga negara.
Garis ‘komando’ langsung terhadap warganegara di masing-masing negara dilakukan oleh pemerintah masing-masing. Kesediaan pemerintah ketiga negara berdaulat untuk bergabung ke dalam konfederasi lebih disebabkan oleh motivasi sukarela ketimbang kewajiban. Pengaruh Konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat (A, B, dan C) hanya bersifat kecil saja. Mengenai ‘lingkaran’ yang melingkupi masing-masing pemerintah dan negara bagaian mengindikasikan kedaulatan yang tetap ada di masing-masing negara anggota Konfederasi.
 
2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.
Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk daerah.
Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau. Untuk lebih memperjelas masalah negara Kesatuan ini, baiklah kami buat skema berikut :




Ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.

3. Federasi
            Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Apakah ada perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi ? Ya, ada! Negara-negara yang menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.
Di Amerika Serikat, terdapat 50 negara bagian semisal Alabama, New Hampshire, New Mexico, Maine, Utah, Wisconsin, South Dakota, Wyoming, West Virginia, Nevada, New Jersey, Florida, Hawaii, Alaska, New Mexico, California, Kansas, Phoenix, Nebraska, Pennsylvania, atau Texas. Negara-negara bagian ini tidaklah berdaulat sendiri-sendiri melainkan kedaulatan tersebut hanya ada di tangan pemerintah Federasi yang dikenal sebagai United States of America (Amerika Serikat) dengan ibukotanya di Washington D.C. (District Columbia) itu!
Bagaimana selanjutnya, adakah perbedaan antara negara Federasi dengan negara Kesatuan ? Ya, juga ada! Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal, sedangkan di dalam negara Kesatuan, organisasi pemerintah daerah secara garis besar telah ditetapkan oleh undang-undang dari pusat.
Selanjutnya pula, dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Berikut hirarki negara Federasi :




Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.
Kendatipun negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian.

5.     Pemahaman Tentang Demokrasi
a.    Konsep Demokrasi
            Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah “Res publica” dari,oleh, dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
            Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.

DEMOKRASI
            Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
            Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
            Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.    Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.    Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.    Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945

b.    Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

c.    Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, sistem dan pemerintahan.
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yangmempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionalterhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, makaakan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).
Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer danpresidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi ataukombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antarakekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementerapabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasanlangsung dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem pemerintahanpresidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legisaltif.


Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemenmemiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenangdalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan.Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorangpresiden, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem parlementerpresiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem ini dikembangkan di berbagainegara, antara lain, adalah di Prancis, Kerajaan Inggris, dan negara-negara commonwealth, antara lain seperti : Kanada, Australia, India, dan sebagainya.
Menurut A rend Ljiphart perkembangan sistem ini pada umumnya melalui 3 fase,yaitu :
1. Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau kenegaraan.
2. Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja.
3. Majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen, sehingga raja kehilangan sebagian kekuasaan tradisionalnya.