1. Bangsa
dan Negara
Bangsa merupakan kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan,
nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah
terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di
bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai
makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia,
kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata
asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah
yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi
fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak
ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa
secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam
kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya
masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai
berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Negara merupakan organisasi diantara
sekelompok / beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
a.
Pengertian
Negara Menurut Para Ahli
George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara
mengandung berbagai arti sebagai berikut : Istilah negera dipakai dalam arti
“Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan
kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu
daerah.
Istilah
Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang
hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah
hukum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal
ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya
berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk
menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan
sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
b.
Pengertian
Negara dari Segi Organisasi :
-
Negara
Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut
Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi
kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
-
Negara
sebagai Organisasi Politik
1.
ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat
(agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan
persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.
ROBERT Mc IVER : Negara ialah
Asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan
system hokum yang diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa.
3.
MAX WEBER : Negara dalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
-
Negara
Sebagai Organisasi Kesusilaan
1.
HEGEL : Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual.
2.
J.J. ROUSEAU : Kewajiban Negara
adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan
manusia.
-
Negara
Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat
Negara
merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan
istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai
persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Menurut Roger H.
Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau
mengndalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harol J.
Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
2.
Teori Terbentuknya Negara
1.Teori Ketuhanan
Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa
kehendak-Nya. Teori yang bersifat ketuhanan merupakan teori tertua dari
asal- usul kenegaraan. Teori ini menjadi kepercayaan sebagian besar komunitas
seperti, Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan Masyarakat pertengahan negara
Eropa.
Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan- peraturan dhalim.
Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan- peraturan dhalim.
Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Di India teori ini berlaku dan dipercaya dalam kisah
Mahabhrata dimana dunia telah menjadi negara berbentuk anarki, dimasa itu
masyarakat India memohon kepada Tuhan mereka untuk diturunkan seorang pemimpin.
Mereka berdo’a wahai Tuhan kami, sungguh kami akan binasa bila negara ini tidak terlahir seorang pemimpin, turunkanlah kepada kami seorang pemimpin, dimana ia bisa membawa kami tenang dalam ibadah, dan melindungi kami dari kedhaliman. Maka Tuhan menurunkan Manu sebagai pemimpin mereka.
Mereka berdo’a wahai Tuhan kami, sungguh kami akan binasa bila negara ini tidak terlahir seorang pemimpin, turunkanlah kepada kami seorang pemimpin, dimana ia bisa membawa kami tenang dalam ibadah, dan melindungi kami dari kedhaliman. Maka Tuhan menurunkan Manu sebagai pemimpin mereka.
Akan tetapi sebagian besar perjanjian yang berhasil diatas
ditemukan didalam tulisan bapak gereja pertama. St. Paul menyatakan:
serahkanlah jiwa untuk tunduk kepada yang memiliki kekuatan tak tertandingi,
tidak ada kekuatan yang tinggi kecuali Tuhan: dimana segala kekuatan bersumber
dariNYA.
Dari teori diataslah timbul keyakinan bahwa siapapun yang
menentang kekuatan raja, maka dia telah melawan peraturan Tuhan, dan mereka
pembangkang akan menerima kutukan atas perlawanannya.
Pendeta Kristen percaya bahwa manusia pada dasarnya tidak
berdosa, dimasa ini negara tidak diperlukan. Akan tetapi tatkala manusia
kehilangan dasarnya, maka negara dibutuhkan untuk mencegah hal
Jadi menurut teori ini Tuhanlah yang menciptakan negara, maka negara merupakan kekuatan bersifat ketuhanan yakni untuk memperbaiki kejahatan manusia.
Jadi menurut teori ini Tuhanlah yang menciptakan negara, maka negara merupakan kekuatan bersifat ketuhanan yakni untuk memperbaiki kejahatan manusia.
2.Teori Kekuasaan / Kekuatan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk
berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara,
karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang
lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang
pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu
akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar
pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresip. Sifat ini membawa manusia
meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula
mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah.
Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.
Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.
Intisari dari teori ini adalah’’ perang untuk menjadi raja
‘’ ditahun 1080 Pope Gregory VII menulis: barangsiapa yang tidak mengetahui
bahwa raja- raja atau pemimpin- pemimpin mereka yang membawa mereka dari
permulaan, dimana para pemimpin tersebut buta dari mengenal tuhan, dan berpura-
pura, buta yang disebabkan oleh ketamakan dan kesombongan yang tak tertahankan,
bisa dianggap menjaga harga diri, kekerasan , kepercayaan yang jelek,
pembunuhan , dan dekat dengan segala bentuk kejahatan, menjadi penghasut
bersama para pemimpinnya menuju jalan iblis.
Pada abad 18. D. Hume mengungkapkan pandangan yang serupa,
dia mengatakan, apakah mungkin kekuasaan pertama seseorang terhadap orang
banyak selama perang dinegara tersebut masih berlaku, dimana keunggulan
keberanian dan mengetahui kejeniusan dirinya sendiri sebagian besar nampak.
Tatkala konser kebulatan hati sebagian besar merupakan syarat dan dimana
kekacauan harta benda merusak dengan pantas sebagian besar perasaan, secara
terus- menerus menjadi kebiasaan dimana kebiadaban diantara manusia membiasakan
masyarakat kepada ketundukan.
Disisi lain ide Leacock tentang teori ini: pengertian
menurut histori bahwa pemerintahan muncul dari agresip manusia, dimana
permulaan negara ditemukan dalam perebutan dan perbudakan dari manusia sendiri,
dalam perebutan hati dan penaklukan kaum lemah dimana dilakukan layaknya
kampanye, pencarian yang diperoleh tidak jauh dari dominasi dirinya dalam
kekuatan fisik.
Dari inilah pertumbuhan manusia yang agresip menuju kerajaan dan dari kerajaan sampai kepada kekaisaran merupakan suatu proses yang lama.
Dari inilah pertumbuhan manusia yang agresip menuju kerajaan dan dari kerajaan sampai kepada kekaisaran merupakan suatu proses yang lama.
3. Teori Organis
Teori organis ini adalah teori yang kemudian menjelaskan
tentang asal-usul perkembangan negara mengikuti asal-usul perkembangan
individu. Individu berasal dari sebuah unitas yang disebut dengan sel, kemudian
sel berkumpul membentuk jaringan dan jaringan membentuk organ, sistem organ begitu
seterusnya sampai individu. Pertumbuhan negara juga dalam hal ini seperti itu.
dimulai dari unitas menu ju pluralitas dengan cara sintesis fungsi pada setiap
tingkatan unitas.
Teori ini dianggap sebagai teori tertua tentang negara
karena ditarik dari asumsi plato yang mempersamakan individu dengan negara
dengan menarik persamaan antara fungsi-fungsi negara dan fungsi-fungsi individu
Merujuk pada kondisi mula dimana masyarakat hidup dalam
sistem primitip komunal. Dimasa ini hasil penyesuaian alat dan bahan- bahan
lainnya terkesan simple ( sederhana ). Barang yang dipakai merupakan produksi
masyarakat itu sendiri, dan rakyatpun bekerja secara gotong royong.
Alat- alat batu, busur, anak panah yang dahulunya terkesan
dipakai untuk berburu, Mengumpulkan buah- buahan dari hutan, menangkap ikan ,
membangun tempat tinggal merupakan tradisi dimasa itu. Jaman primitip komunal
ini masyarakat hidup dengan kerja sama, jika tidak maka mereka akan mati
kelaparan ataupun tewas dimangsa binatang buas.
Pekerjaan yang dilakukan bersama tersebut memimpin mereka
untuk adil, layaknya buah-buahan yang dipetik, binatang buruan dan lainnya,
selalu dinikmati bersama. Disini terbukti konsep dari hidup sendiri dan
memiliki suatu benda pribadi tidaklah hidup dimasa itu. Disana tidak ada
esploitasi, golongan, negara, dan hidup dalam keterpaksaan. Dimasa ini
masyarakat tidak bernegara.
Masyarakat primitip komunal berakhir selama 1000 tahun.
bagaimanapun secara berangsur- angsur produktip mereka mulai berganti. Sebagai
pengganti peralatan batu dan pemburuan masyarakat mulai bertani dan hasilnya
memuaskan, disana telah lahir cara penggarapan tanah, keterampilan tangan dan
divisi buruh diantara berbagai cabang produksi.
4.Teori Perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak social
menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Ini merupakan teori
yang disusun berdasarkan keinginan untuk melawan tirani atau menetang rezim
penguasa. Tokoh dari teori ini adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J.
Rousseau. Teori ini mengasumsikan adanya keadaan alamiah yang terjadi sebelum
manusia mengenal negara. Keadaan alamiah itu merupakan keadaan dimana manusia
masih bebas, belum mengenal hukum dan masih memiliki hak asasi yang ada pada
dirinya. Akan tetapi karena akibat pekembangan kehidupan yang menghasilkan
kompleksitas kebutuhan maka manusia membutuhkan sebuah kehidupan bersama.
Dimana dibentuk berdasarkan perjanjian bersama untuk menyerahkan
kedaulatan kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan bersama
tersebut.
Kongfucu, misalnya, menyatakan bahwa Tuhan memberi mandat
(the mandate of heaven) kepada raja untuk memerintah rakyatnya. Apabila raja
dianggap tidak memerintah dengan baik, maka mandat itu dicabut oleh Tuhan.
Tetapi bagaimana dan kapan mandat harus dicabut, rakyatlah yang mengetahui
dengan melihat gejala-gejala alam, seperti adanya bencana banjir, gempa bumi,
kelaparan dan sebagainya. Walau pun secara prinsip Tuhan sumber kewenangan,
tampak pula bahwa akhirnya manusia yang secara praktis mengoperasikannya.
5. Teori Naturalis
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang
berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan
tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut
kehendak alam.
Bahwa negara dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang
alamiah terjadi dan merupakan esensi dari kemanusiaan itu sendiri. Teori ini
diperkenalkan oleh Aristoteles yang menyebut manusia sebagai zoon politicon.
Penyebutan manusia sebagai zoon politicon adalah bahwa
manusia bar dikatakan sempurna apabila hidup dalam ikatan kenegaraan. Negara
adalah organisasi yang rasional dan ethis yang dibentuk untuk menyempurnakan
tujuan manusia dalam hidup.
Ketika perjuangan panjang telah dimulai di Eropa untuk menghancurkan
keimanan akan Tuhan dan agama, menggantinya dengan filosofi naturalis dan
sebuah model humanis untuk kehidupan manusia. Kekuatan yang paling signifikan
di balik perjuangan ini bukanlah pemikir yang ini atau yang itu, melainkan
organisasi Masonik, yang memunyai begitu banyak anggota dari pemikir, ideolog,
dan pemimpin politik.
6.Teori Daluwarsa
Teori daluwarsa menyatakan bahwa raja bertakhta bukan karena
jure divino (kekuasaan dari Tuhan) akan tetapi karena jure consuetudinario
(kebiasaan). Raja dan organisasinya karena adanya milik yang sudah lama yang
kemudian akan melahrkan hak milik. Teori ini juga dikenal sebagai doktrin
legitimisme dan dikembangkan di Perancis pada abad ke-17.
7.Teori Idealis
Disebut sebagai teori idealistis dikarenakan negara dianggap
sebagai sebuah kesatuan yang mistis dan memiliki aspek supranatural.
Hegel adalah Pemuka teori idealistis yang berdasarkan pada
nature Negara. Menurutnya Negara bukanlah sebuah mekanisme artifisial yang
diciptakan oleh manusia. Hal ini merupakan perwujudan yang tinggi dari idea
atau Tuhan. Argumentnya berjalan sebagai berikutnya:
Jumlah universe adalah hal yang masuk akal. Dalam organik
ini semua idea atau pun spirit dunia ( Tuhan ) merupakan realita. Semuanya
termasuk zat dan masalah dunia luar adalah ciptaan atau penjelmaan idea ini.
Proses sejarah dunia berjalan melalui idea hingga mencapai kesempurnaan dengan
sendirinya.
Idea merupakan jalan yang menunjuk tujuan dimana melalui
berbagai percobaan, Semua benda didunia terbentuk atau lahir dari sebuah idea
hingga terus melaju ketahap realisasi sendirinya. Kemajuan dunia melaju dari
anorganik menuju dunia organik tumbuh- tumbuhan dan hewan – hewan, hingga
akhirnya datang kesadaran ketidak sempurnaan dalam diri manusia.
Manusia diberikan kemuliaan yang tinggi dengan ideanya.
Progresnya melalui institusi. Institusi juga merupakan penjelmaan dari idea.
Institusi pertama adalah keluarga, lalu menjadi masyarakat dan setelah itu
terbentuklah Negara. Jadi Negara merupakan penjelmaan dari idea.
Jadi, menurut Hegel Negara itu adalah idea bersifat
ketuhanan seperti kepercayaan kita akan kuasaNya. Mustahil akan ada evolusi
yang lebih jauh melebihi Negara. Negara adalah kepribadian dan memiliki kemauan
tersendiri.
8.Teori Patriakal dan Matriakal
Teori Patriakal
Menurut Aristoteles, negara wujud akibat perkembangan
kumpulan manusia yang mempunyai pertalian darah. Keluarga dianggap sebagai unit
asas sesebuah masyarakat manakala puak pula sebagai gabungan beberapa puak
keluarga. Gabungan ini mewujudkan institusi kampung dan dimajukan menjadi
negara. Kewibawaan keluarga bergantung kepada ketaatan kepada kaum lelaki. Kaum
lelaki menjadi pakar rujuk dan keputusan dianggap sah dan mengikat semua
anggota masyarakat.
Teori Matriakal
Dalam masyarakat primitif ketua keluarga ialah ibu dan bukan
bapak. Corak perkahwinan dalam masyarakat tradisional mengiktiraf wanita
sebagai barangan pertukaran yang penting. Pertalian sesuatu keluarga dikesan
melalui anggota keluarga wanita.
9.Teori Historis
Bahwa
negara sebagai sebuah organisasi social tidak dibuat akan tetapi tumbuh
berdasarkan evolusi kehidupan manusia. Dalam hukum evolusi lembaga-lembaga
sosial mendapatkan keniscayaan, dan sangat bergantung pada kondisi, waktu dan
tempat dimana evolusi itu bergantung. Lembaga sosial merupakan sebuah
keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang hadir dan bertambah mengikuti
perubahan yang terjadi.
Teori terbentuknya negara secara historis sama dengan teori
terbentuknya negara secara faktual, sebab sejarah terbentuknya negara yang dikemukakan
itu secara metoda bersandarkan kepada fakta-fakta, bukan idealisasi konseptual /
gagasan belaka.
Contoh: Aristoteles dalam karyanya Politeia mengemukakan terbentuknya negara [atau polis] itu berasal mula dari masyarakat, adapun masyarakat terbentuk dari komunitas yang lebih kecil dan tersusun dari desa, dusun dan susunan yang terkecil adalah keluarga. Ini diteorikannya sebagai zoon politikon; adapun paham penyelidikannya adalah empiris yang di dalamnya sudah tersimpul penjelasan yang sosiologis, historis dan faktual.
Contoh yang lain dapat diketahui dari metoda dari Niccolo Machiavelli dan Jean Bodin yang juga historis dan faktual.
Contoh: Aristoteles dalam karyanya Politeia mengemukakan terbentuknya negara [atau polis] itu berasal mula dari masyarakat, adapun masyarakat terbentuk dari komunitas yang lebih kecil dan tersusun dari desa, dusun dan susunan yang terkecil adalah keluarga. Ini diteorikannya sebagai zoon politikon; adapun paham penyelidikannya adalah empiris yang di dalamnya sudah tersimpul penjelasan yang sosiologis, historis dan faktual.
Contoh yang lain dapat diketahui dari metoda dari Niccolo Machiavelli dan Jean Bodin yang juga historis dan faktual.
3. Unsur
Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat
adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan
membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu
negara.
Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu
negara.
Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing.
Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga
negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang
mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan
konsuler.
b.
Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan
merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara
terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan
wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam
contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar
tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis
lintang, garis bujur.
c.
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang
dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah
juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d.
Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain
karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui
oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan
negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada
yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya
suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi
berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi,
sosial, budaya, dan diplomatik
4.
Bentuk
Negara
Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga
saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal.
Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam
bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah
di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk
lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.
1. Negara Konfederasi
1. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim,
“konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk
mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas
dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa
alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara
anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi
itu.”
Menurut kepada definisi
yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang
terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut
diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang
masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah
membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk
mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa
pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih
karena alasan pertahanan masing-masing negara.
Dalam Konfederasi,
aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing
pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak
mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura.
Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap
berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara
lainnya di dalam Konfederasi.
Miriam Budiardjo
menjelaskan bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukan negara, baik ditinjau
dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan
suatu negara ke dalam suatu Konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun
mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota Konfederasi. Untuk
lebih jelasnya, mari kita lihat skema berikut :
Garis putus-putus yang
melambangkan ‘rantai komando’ dari Konfederasi menuju Pemerintah Negara A, B,
dan C, dimaksudkan guna menunjukkan hirarki yang kurang tegas antara kedua
‘negara’ tersebut (tanpa petunjuk panah plus garis putus-putus). Dapat dilihat
misalnya, garis ‘komando’ hanya beranjak dari Konfederasi menuju pemerintah
negara A, B, dan C, tetapi tidak pada warganegara di ketiga negara.
Garis ‘komando’ langsung terhadap
warganegara di masing-masing negara dilakukan oleh pemerintah masing-masing.
Kesediaan pemerintah ketiga negara berdaulat untuk bergabung ke dalam
konfederasi lebih disebabkan oleh motivasi sukarela ketimbang kewajiban.
Pengaruh Konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat (A, B, dan C) hanya
bersifat kecil saja. Mengenai ‘lingkaran’ yang melingkupi masing-masing
pemerintah dan negara bagaian mengindikasikan kedaulatan yang tetap ada di
masing-masing negara anggota Konfederasi.
2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang
pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki
kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan
pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang
lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat
(nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada
kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun,
pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen
pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD
1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah pusat
mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah
berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi.
Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian,
baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah
pusat.
Miriam Budiardjo menulis bahwa yang
menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak
dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi. Meskipun daerah
diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti
pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap
berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur
kehidupan setiap penduduk daerah.
Keuntungan negara
Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut
‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun,
negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra
pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
Penanganan setiap
masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab
harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan
juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas
(keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau.
Untuk lebih memperjelas masalah negara Kesatuan ini, baiklah kami buat skema
berikut :
Ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah
daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan
pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi
dari pusat’ ketimbang improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.
Dalam negara Kesatuan,
pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di
setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk
daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat
kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio
pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.
3. Federasi
3. Federasi
Negara Federasi ditandai adanya
pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur
kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah).
Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar).
Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki
kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi
cukup tajam.
Apakah ada perbedaan
antara Konfederasi dengan Federasi ? Ya, ada! Negara-negara yang menjadi
anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan
negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya,
oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.
Di Amerika Serikat, terdapat 50 negara
bagian semisal Alabama, New Hampshire, New Mexico, Maine, Utah, Wisconsin,
South Dakota, Wyoming, West Virginia, Nevada, New Jersey, Florida, Hawaii,
Alaska, New Mexico, California, Kansas, Phoenix, Nebraska, Pennsylvania, atau
Texas. Negara-negara bagian ini tidaklah berdaulat sendiri-sendiri melainkan
kedaulatan tersebut hanya ada di tangan pemerintah Federasi yang dikenal
sebagai United States of America (Amerika Serikat) dengan ibukotanya di
Washington D.C. (District Columbia) itu!
Bagaimana selanjutnya,
adakah perbedaan antara negara Federasi dengan negara Kesatuan ? Ya, juga ada!
Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk
undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk
organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal, sedangkan di dalam
negara Kesatuan, organisasi pemerintah daerah secara garis besar telah ditetapkan
oleh undang-undang dari pusat.
Selanjutnya pula, dalam
negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal
tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan
dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan
dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal
tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Berikut hirarki negara
Federasi :
Di dalam negara
Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara
bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di
wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
Wewenang negara bagian
di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal,
misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri,
memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian
sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti
pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika
Serikat di masa Orde Baru.
Kendatipun negara
bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan,
kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak
untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik
luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam
negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara
bagian.
5.
Pemahaman
Tentang Demokrasi
a. Konsep
Demokrasi
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah “Res publica”
dari,oleh, dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan
kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
DEMOKRASI
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita
hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut
(demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan
rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1. Nilai – nilai falsafah pancasila
atau pemerintahan
2. Transformasi nilai – nilai
pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
b.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
c.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan
merupakan gabungan dari dua kata, sistem dan pemerintahan.
Sistem adalah
suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yangmempunyai hubungan
fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionalterhadap
keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara
bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik,
makaakan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).
Sistem
pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer
danpresidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari
sistempemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai
variasi ataukombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.Penggolongan
kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antarakekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan
sebagai sistem pemerintahan parlementerapabila badan eksekutif sebagai
pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasanlangsung dari badan
legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem pemerintahanpresidensial
apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legisaltif.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemenmemiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenangdalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan.Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorangpresiden, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
sistem parlementerpresiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem ini
dikembangkan di berbagainegara, antara lain, adalah di Prancis, Kerajaan
Inggris, dan negara-negara commonwealth, antara
lain seperti : Kanada, Australia, India, dan sebagainya.
Menurut A rend Ljiphart perkembangan sistem ini pada umumnya melalui 3
fase,yaitu :
1. Pada awalnya pemerintahan
dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik
atau kenegaraan.
2. Kemudian muncul sebuah majelis
dengan anggota yang menentang hegemoni raja.
3. Majelis mengambil alih
tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen, sehingga
raja kehilangan sebagian kekuasaan tradisionalnya.